Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto:zik) |
Kelima saksi itu, yakni: TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013, EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini, TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 s/d Desember 2012, HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk, dan TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 s/d saat ini."Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," kata Harli dalam keterangannya.
Namun demikian, dia
belum mengungkap hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut. "Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini,
Kejagung sudah menjerat enam orang tersangka. Mereka adalah enam orang eks
General Manajer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM
PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Mereka ini diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka mengecap emas swasta dengan logo LM Antam. Padahal, pelekatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetapi harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek itu merupakan hak eksklusif PT Antam. (TIM)
0 Komentar