Kementerian Agama Siap Bekerja sama dengan Imigrasi Untuk Cekal CJH Non Visa Haji Keluar dari Indonesia Saat Musim Haji (Foto:dok) |
Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan
menyusul beberapa kasus terjadi pada calon yang tidak diperbolehkan masuk ke
Makkah akibat menggunakan visa ziarah maupun visa non haji.
"Ke depan kami akan
berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah
dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji,"
kata Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Bandara Jeddah, Minggu (9/6/2024)
malam WAS atau Senin (10/6/2024) dini hari WIB.
Yaqut mengaku prihatin
dengan nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah akibat
ulah travel nakal. "Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi,
lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10
tahun. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya.
Dia menegaskan tindakan calon jemaah menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. "Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," katanya.
Pemerintah Indonesia pun telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji. "Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Yaqut
menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa
dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha baru dengan nama
berbeda. (TIM/RED)
0 Komentar