10 Orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Berhasil diamankan Oleh Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali karena adanya Aduan dari Masyarakat (Foto:dok) |
Suhendra mengungkapkan
bahwa, penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan
masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai Bali. “Kami menerima laporan dari
masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh
WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin
tinggal. Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan
keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut," kata Suhendra.
Lebih lanjut Suhendra
menjelaskan, Setelah mendapatkan bahan yang cukup, pada Kamis (11/7) tim
kemudian mendatangi villa tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Didapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin
tinggal yang dimiliki.
“Mereka diduga
melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami
terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian
didapati beberapa laptop dan smartphone," ucap Suhendra.
"Tim kemudian mengamankan seluruh WNA
tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Suhendra menyebutkan, saat ini terhadap 10 WNA
asal Tiongkok yang diamankan tengah dilakukan proses pendalaman terkait
pelanggaran keimigrasian. "Terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian
di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selagi
dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai," pungkasnya.
(TA)
0 Komentar