Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:Ilustrasi) |
Lebih lanjut Hadi
menjelaskan, nilai transaksinya yang berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Ia menduga, para pegawai tersebut hanya coba-coba. “Nilainya kalau saya lihat
memang bervariasi, kalau pegawai itu rata-rata hanya coba-coba, sekali, tiga
kali,” kata dia.
“Ada Rp 300 ribu, Rp
400 ribu, bervariasi dan mereka bermain sampai 3 atau lima kali. Transaksinya
tidak begitu besar,” sambungnya.
Terkait ini, kata Hadi,
ia sudah bertemu dengan Ketua KPK Nawawi Pomolango. Katanya, bila dari 17
pegawai tersebut ada yang masih aktif, maka akan segera ditindak. “Berkomitmen
apabila memang itu pegawai KPK dan kemungkinan akan disanksi disiplin,”
jelasnya.
Sementara itu, menurut
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan
bahwa, dari 17 pegawainya yang bermain judi online, masih ada delapan yang
berstatus sebagai pegawai KPK. Belum diketahui periode kapan para pegawai KPK
itu bermain judi online. "Jumlah yang 8 itu dari divisi mana saja, itu
masih kita cek, masih didalami”, tuturnya.
Alex menyebut bahwa
nilai transaksi setiap pegawai dalam bermain judi online terbilang kecil.
"Sepertinya jumlahnya enggak besar, ada yang cuma Rp 100 ribu, yang paling
gede itu Rp 74 juta, itupun 300 kali transaksinya, ya sepertinya relatif kecil
ya," kata Alex.
"Sebagian besar
kebanyakan ya itu tadi Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, mungkin pas lagi
iseng kali ya," ujar Alex.
(TIM/RED)
0 Komentar