Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakab bahwa, pihaknya berhasil mengamankan dua orang laki laki yang berinsial IM dan FAC pada Sabu (13/7/2024). "Pengungkapan kasus narkotika di mana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC”, ucap Donald.
Iebih lanjut Donald
mengungkapkan bahwa, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat
mengenai adanya transaksi sabu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan
menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading,
Jakarta Timur.
Di gudang tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas oleh para pelaku ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening. "Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," ujar dia.
Polisi Saat Menunjukan Barang Bukti Saat konferensi Pers Terkait dengan Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Esktasi di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2024) |
Akibat perbuatannya,
FAC dan IM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal
132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan
pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. (ZIK/TIM)
0 Komentar