Kepala Kanwil
Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa, delapan WN asal
Afrika itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal
yang sudah diberikan. “Kedelapan WNA itu sudah kami amankan karena melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggalnya”, ucap Andika.
Lebih lanjut Andika
menjelaskan bahwa, Ketika diamankan, ditemukan peralatan dan bahan baku
pembuatan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) palsu di dalam kamar hotel yang
bersangkutan. “Tentunya Penangkapa itu berawal dari adanya laporan masyarakat
dan hasil operasi Intelijen Keimigrasian di lapangan”, tuturnya.
Kedelapan WNA Asal Afrika yang berhasil diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan beserta dengan alat dan bukti (Foto:Instagram Imigrasi Jakarta Selatan) |
Dan saat dilakukan
pemeriksaan di salah satu kamar, petugas mendapati empat orang asing berinisial
FS, TJM, HDH, MNA dan ditemukan lembar pecahan 100 Dollar Amerika Serikat,
Serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk
pembuatan uang palsu mata uang Dollar Amerika Serikat.
“Sampai Saat ini
petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah bekerja
sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait
dengan alat bukti yang ditemukan agar
bisa dilanjutkan ke tahap proses tindak pidana atau tidaknya”, ujar Andika.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny Satria C.A mengungkapkan bahwa, dalam menghadapi kasus ini petugas akan terus berkoordinasi intensif dengan instansi terkait.
"Terhadap keempat
warga negara asing tersebut sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara
intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, guna mendapatkan keterangan dan
bukti tambahan dalam pengungkapan kasus tersebut”, ucap Johannes Fanny Satria.
Sebelumnya, Dua orang
WNA lainnya yaitu HDH dan MNA merupakan WNA pemegang izin tinggal kunjungan
yang sedang mengajukan alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin
tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang beralamat di daerah Jakarta
Selatan dan juga merupakan virtual office.
Kedelapan WNA itu
dinyatakan melanggar tindak pidana keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang
Keimigrasian Tahun 2011, Pasal 71 huruf a juncto 116 Undang-Undang Keimigrasian
Tahun 2011 dan Pasal 71 huruf b juncto 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun
2011. (ZIK/RN)
0 Komentar