Bersiaplah Per Agustus 2024 Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Mekanisme dan Dampaknya?

 

Mulai Agustus 2024, Pemerintah Akan Membatasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah kembali mengemukakan rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Langkah pembatasan BBM Subsidi bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan polusi yang dihasilkan serta mendorong peralihan dari BBM ke bioetanol. Hal tersebut dinilai dapat menghemat anggaran.

Adapun rencana pembatasan BBM subsidi ini bukan hal baru. Rencana itu telah digulirkan sekitar 2022. Sebelumnya, ada rencana untuk membatasi penggunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Namun, langkah itu perlu revisi peraturan presiden (perpres) nomor 191 tahun 2014.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan rencana pembatasan BBM subsidi. Pembatasan BBM subsidi akan dilakukan mulai 17 Agustus 2024. Pembatasan BBM subsidi disebut menjadi salah satu cara untuk memangkas konsumsi dan polusi yang dihasilkan. Hal ini juga dinilai sejalan dengan peralihan dari bahan bakar minyak (BBM) ke bioethanol. "Kemudian masalah penggunaan bensin, kita sekarang berencana ini mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin”, ucap Luhut.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan jika Seiring mendorong pemakaian bioetanol yang menggantikan bensin bertujuan mengurangi polusi yang mencemari udara. Luhut menuturkan, konteksi ini akan membuat efisensi anggaran.

“Supaya polusi udara ini juga bisa dikurangi cepat, karena sulfur yang ini lebih dari 500 ppm ya, kita mau sulfurnya itu 50 ppm lah. Ini sekarang lagi diproses dikerjakan oleh Pertamina. Kalau ini semua berjalan dengan baik dari situ saya kira kita bisa menghemat lagi”, tuturnya.

Luhut berharap, masyarakat yang tak termasuk penerima subsidi tak bisa lagi memakainya."Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, sekarang Pertamina sedang menyiapkan dan saya berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi, kita hitung di situ," kata dia.

Menko Luhut menuturkan, pembatasan BBM subsidi itu juga akan menurunkan tingkat sulfur yang jadi polusi udara seiring pembatasan BBM Subsidi. Sehingga ikut juga mengurangi banyaknya orang yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

"Dan itu juga akan menghemat (biaya) kesehatan sampai Rp 38 triliun ekstra pembayaran BPJS. Jadi sebenarnya banyak sekali efisiensi di negeri ini yang bertahap sekarang sedang dibereskan," tegas Menko Luhut. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar