Mulai Agustus 2024, Pemerintah Akan Membatasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi (Foto:dok) |
Adapun rencana
pembatasan BBM subsidi ini bukan hal baru. Rencana itu telah digulirkan sekitar
2022. Sebelumnya, ada rencana untuk membatasi penggunaan Jenis BBM Khusus
Penugasan (JBKP) Pertalite. Namun, langkah itu perlu revisi peraturan presiden
(perpres) nomor 191 tahun 2014.
Menteri Koordinator
(Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan
rencana pembatasan BBM subsidi. Pembatasan BBM subsidi akan dilakukan mulai 17
Agustus 2024. Pembatasan BBM subsidi disebut menjadi salah satu cara untuk
memangkas konsumsi dan polusi yang dihasilkan. Hal ini juga dinilai sejalan
dengan peralihan dari bahan bakar minyak (BBM) ke bioethanol. "Kemudian
masalah penggunaan bensin, kita sekarang berencana ini mau mendorong segera
bioetanol masuk menggantikan bensin”, ucap Luhut.
Lebih lanjut Luhut
menjelaskan jika Seiring mendorong pemakaian bioetanol yang menggantikan bensin
bertujuan mengurangi polusi yang mencemari udara. Luhut menuturkan, konteksi
ini akan membuat efisensi anggaran.
“Supaya polusi udara
ini juga bisa dikurangi cepat, karena sulfur yang ini lebih dari 500 ppm ya,
kita mau sulfurnya itu 50 ppm lah. Ini sekarang lagi diproses dikerjakan oleh
Pertamina. Kalau ini semua berjalan dengan baik dari situ saya kira kita bisa
menghemat lagi”, tuturnya.
Luhut berharap,
masyarakat yang tak termasuk penerima subsidi tak bisa lagi memakainya."Pemberian
subsidi yang tidak pada tempatnya, sekarang Pertamina sedang menyiapkan dan
saya berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak
berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi, kita hitung di situ,"
kata dia.
Menko Luhut menuturkan,
pembatasan BBM subsidi itu juga akan menurunkan tingkat sulfur yang jadi polusi
udara seiring pembatasan BBM Subsidi. Sehingga ikut juga mengurangi banyaknya
orang yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
"Dan itu juga akan
menghemat (biaya) kesehatan sampai Rp 38 triliun ekstra pembayaran BPJS. Jadi
sebenarnya banyak sekali efisiensi di negeri ini yang bertahap sekarang sedang
dibereskan," tegas Menko Luhut.
(TIM)
0 Komentar