Agni Bexner (18) Penjual es di Boyolali tersangka pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan dibawah umur (Foto:dok) |
Kanit PPA Satreskrim
Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, pelaku dan korban berhubungan
melalui WhatsApp sejak Februari 2024. Mereka kemudian berpacaran secara online dan
bertemu pada Bulan Juli.
"Jadi korban dan
pelaku ini dikenalkan lewat temannya pelaku. Lalu pacaran dan bertemu 5 Juli
2024 tersangka ke Semarang, dan memesan hotel," ujar Agus.
Kemudian mereka bertemu
dikamar hotel yang sudah dipesan oleh pelaku. Lalu pelaku membujuk korban dan
melancarkan aksi bejatnya meski korban sempat menolaknya. "Pelaku meminta
untuk ditemui di tempat tersebut. Pelaku kemudian menyetubuhi korban,"
jelas dia.
Tak terima mendapat
perlakuan tersebut, korban lalu bercerita ke orang tuanya. Orang tuanya pun
langsung melapor ke Polrestabes Semarang. " Untuk saat ini Korban masih
mengalami trauma”, ungkap Agus.
Atas kejahatannya,
tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI No 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(RED)
0 Komentar