Bocah 12 Tahun Diperkosa Oleh Penjual Es Buah di Semarang

 

Agni Bexner (18) Penjual es di Boyolali tersangka pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan dibawah umur (Foto:dok)
Semarang, KORANTRANSAKSI.com – Seorang penjual es buah asal Boyolali, Jawa Tengah berhasil diringkus oleh Polisi karena memperkosa bocah perempuan yang berusia 12 tahun. Pelaku yang bernama Agni Bexner (18) terancam pidana selama 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, pelaku dan korban berhubungan melalui WhatsApp sejak Februari 2024. Mereka kemudian berpacaran secara online dan bertemu pada Bulan Juli.

"Jadi korban dan pelaku ini dikenalkan lewat temannya pelaku. Lalu pacaran dan bertemu 5 Juli 2024 tersangka ke Semarang, dan memesan hotel," ujar Agus.

Kemudian mereka bertemu dikamar hotel yang sudah dipesan oleh pelaku. Lalu pelaku membujuk korban dan melancarkan aksi bejatnya meski korban sempat menolaknya. "Pelaku meminta untuk ditemui di tempat tersebut. Pelaku kemudian menyetubuhi korban," jelas dia.

Tak terima mendapat perlakuan tersebut, korban lalu bercerita ke orang tuanya. Orang tuanya pun langsung melapor ke Polrestabes Semarang. " Untuk saat ini Korban masih mengalami trauma”, ungkap Agus.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar