Ribuan Guru Honorer, Pegawai Administrasi Sekolah, Pegawai Honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan Unjuk Rasa Didepan Istana Negara, Jakarta (Foto:dok) |
Kepada Tim KORANTRANSAKSI.com, ia menceritakan
mendapat link cleansing honor pada 5 Juli
2024. "Kebetulan saya diberitahu kepala sekolah pada Jumat, 5 Juli.
Saya diberitahu melalui chat 'nanti tunggu kebijakan selanjutnya ya pak' gitu
bahasa dia," kata Aria.
Leboh lanjut Aria
mengungkapkan bahwa, ia mengaku bingung karena pemutusan kontrak sepihak itu
tidak disertai dengan surat edaran (SE) atau surat keterangan (SK) dari dinas.
Kesannya terburu-buru. "Terus saat saya tanya, beliau mengirimkan
spreadsheet dari Sudin atau kota yang isinya di situ nama-nama, alamat sekolah,
tempat tugas yang kan di cleansing," kata Aria.
Data cleansing honor
itu disebut dari Suku Dinas Pendidikan (Sudin) masing-masing kota di Jakarta,
kemudian diisi oleh kepala sekolah. Bahkan ada guru honorer yang diminta
mengisi sendiri. "Ada yang langsung (ngisi link) dari kepala
sekolahnya," ujarnya.
Aria mendapatkan
pemberitahuan sehari sebelumnya dari kepala sekolah yang mengatakan bahwa dia
akan melakukan Zoom. "Katanya (zoom itu) untuk yang kena cleansing per
Juli ini. Itu guru SMP dan guru SMA/SMK yang jam mengajarnya gemuk, bahasanya
gitu," kata dia.
Sementara, Aria
diberitahu per Desember 2024 nanti kontraknya sudah habis. Jadi masih ada waktu
untuk mempersiapkan diri. "Untuk guru SD itu nanti Desember untuk
cleansing kayak gitu jadi masih mengajar," ujarnya.
Aria menjelaskan posisinya sebagai guru honorer sulit. Menurut dia, ada dua jenis guru honorer, yakni guru honorer KKI (kontrak kerja individu) dan murni. Guru honorer KKI adalah mereka yang kontraknya dengan pemerintah daerah (Pemda) dan gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara guru honorer murni kontraknya langsung dengan sekolah. "SK-nya dari sekolah nah secara kekuatan hukum kami guru honorer murni bisa ditendang sewaktu-waktu," ujarnya.
Apalagi pembukaan ASN
(aparatur sipil negara) untuk guru saat ini sudah dibatasi. "Ada yang
sudah mengabdi hampir 5 tahun bahkan 18 tahun tapi bisa di PHK begitu
saja," ujarnya. (TIM)
0 Komentar