Cerita Guru Honorer di DKI Jakarta Kena Pemutusan Kontrak Mendadak

 

Ribuan Guru Honorer, Pegawai Administrasi Sekolah, Pegawai Honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan Unjuk Rasa Didepan Istana Negara, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Salah satu guru honorer korban pemutusan kontrak sepihak menceritakan nasibnya ke depan setelah mengetahui link cleansing honor yang baru saja dia isi merupakan data pemutusan kontrak sepihak. Aria, bukan nama sebenarnya adalah seorang guru honorer sekolah dasar (SD) mata pelajaran olahraga di salah satu sekolah di Jakarta Utara.

Kepada Tim KORANTRANSAKSI.com, ia menceritakan mendapat link cleansing honor pada 5 Juli 2024. "Kebetulan saya diberitahu kepala sekolah pada Jumat, 5 Juli. Saya diberitahu melalui chat 'nanti tunggu kebijakan selanjutnya ya pak' gitu bahasa dia," kata Aria.

Leboh lanjut Aria mengungkapkan bahwa, ia mengaku bingung karena pemutusan kontrak sepihak itu tidak disertai dengan surat edaran (SE) atau surat keterangan (SK) dari dinas. Kesannya terburu-buru. "Terus saat saya tanya, beliau mengirimkan spreadsheet dari Sudin atau kota yang isinya di situ nama-nama, alamat sekolah, tempat tugas yang kan di cleansing," kata Aria.

Data cleansing honor itu disebut dari Suku Dinas Pendidikan (Sudin) masing-masing kota di Jakarta, kemudian diisi oleh kepala sekolah. Bahkan ada guru honorer yang diminta mengisi sendiri. "Ada yang langsung (ngisi link) dari kepala sekolahnya," ujarnya.

Aria mendapatkan pemberitahuan sehari sebelumnya dari kepala sekolah yang mengatakan bahwa dia akan melakukan Zoom. "Katanya (zoom itu) untuk yang kena cleansing per Juli ini. Itu guru SMP dan guru SMA/SMK yang jam mengajarnya gemuk, bahasanya gitu," kata dia.

Sementara, Aria diberitahu per Desember 2024 nanti kontraknya sudah habis. Jadi masih ada waktu untuk mempersiapkan diri. "Untuk guru SD itu nanti Desember untuk cleansing kayak gitu jadi masih mengajar," ujarnya.

Aria menjelaskan posisinya sebagai guru honorer sulit. Menurut dia, ada dua jenis guru honorer, yakni guru honorer KKI (kontrak kerja individu) dan murni.  Guru honorer KKI adalah mereka yang kontraknya dengan pemerintah daerah (Pemda) dan gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara guru honorer murni kontraknya langsung dengan sekolah. "SK-nya dari sekolah nah secara kekuatan hukum kami guru honorer murni bisa ditendang sewaktu-waktu," ujarnya.

 Mereka bisa diberhentikan sewaktu-waktu ketika tahun ajaran pendidikan baru mulai saat sekolah ingin merombak tenaga pengajarnya. Menurut Aria, nasib guru honorer murni saat ini sangat memprihatinkan. Banyak yang mengabdi tahunan tapi sulit untuk naik karirnya, terutama dengan semakin ketatnya kuota penjaringan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Apalagi pembukaan ASN (aparatur sipil negara) untuk guru saat ini sudah dibatasi. "Ada yang sudah mengabdi hampir 5 tahun bahkan 18 tahun tapi bisa di PHK begitu saja," ujarnya. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar