Delapan Warga Negara Asing (WNA) saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung pada Senin (22/7/2024) |
Kepala Kantor Wilayah
Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengungkapkan bahwa, dari total 24 Warga
Negara Asing (WNA) yang sudah diamankan oleh imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7
WNA sudah diberikan tindakan administratif berupa pendeportasian.
"Dari total 24 WNA
yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan
deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim (rumah detensi Imigrasi), dan 8 WNA
dilakukan pro justitia (dipidana)”, ucap Pramella.
Lebih lanjut ia
mengatakan bahwa, kedelapan WNA diproses secara hukum karena mereka melanggar
Pasal 71 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal
itu berbunyi "Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib
memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang
dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka
pengawasan keimigrasian".
Kemudian, ketentuan
pidana keimigrasiannya tercantum pada Pasal 116 yang berbunyi "setiap
orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling
banyak Rp 25 juta.
Dari 8 WNA tersebut,
satu orang di antaranya, berinisial EOF, telah divonis bersalah dan dijatuhi
pidana penjara denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan
Negeri Denpasar pada 9 Juli 2024. "Sedangkan, untuk 7 WNA lainnya berkas
perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses
selanjutnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, para WNA ini datang ke Bali
menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Tanggerang, Jakarta. Selama di Bali, mereka diduga menjalani bisnis secara
ilegal dan tinggal berpindah-pindah untuk menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi.
"Kegiatan yang
mereka lakukan juga seharusnya mereka melakukan kegiatan kunjungan sosial,
wisata, dan lain sebagainya tapi saat ditemukan juga punya aktivitas di ponsel,
laptopnya, dengan perangkat yang sama," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Ghana dan Tanzania ditangkap imigrasi di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya WNA diduga melanggar izin tinggal dan melakukan penipuan. Dari informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 3 WNA asal Nigeria di kawasan Legian pada Selasa (28/5/2024).
Setelah dilakukan
pengembangan, petugas kembali menangkap sebanyak 21 WNA terdiri dari 19 WN
Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania pada Rabu (30/5/2024). Dari hasil
pemeriksaan, 16 dari 24 WNA yang diringkus itu ternyata melanggar izin tinggal
keimigrasian atau over stay. Sedangkan, 8 lainnya tidak memiliki paspor. (TA/FER)
0 Komentar