Dirjen Imigrasi dan Jamintel Jalin Kerja Sama Guna Perkuat Penegakan Hukum

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin, 1 Juli 2024 yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Negeri RI, Jakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan guna memperkuat pertukaran data, informasi, dan koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

“Melalui kerja sama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud”, ucap Silmy.

Lebih lanjut Silmy mengungkapkan bahwa, penguatan intelijen diperlukan untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional, sekaligus membantu penegakan hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani Saat Menandatangi Perjanjian Kerjasama (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
“Intelijen itu core-nya (intinya) pengumpulan informasi. Perlu skill (kemampuan) khusus dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan," katanya.

Menurutnya, ntelijen memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Keberhasilan Indonesia dalam menangani berbagai kasus, kata dia, tidak terlepas dari peran intelijen. Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi, menjadi tambahan informasi yang penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate (tingkat kesuksesan) dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami,” ujar Redha.

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Kerja sama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan, baik dalam maupun luar negeri. Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki aplikasi atau suatu mekanisme terkait catatan orang-orang yang bermasalah.

Namun, Di sisi lain Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerja sama intelijen antara Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung ini berpotensi bisa memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing. (ZIK/RN)




Posting Komentar

0 Komentar