Ketua Tim Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji (Foto:dok) |
Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji mengatakan, instrumen regulasi khusus family office memang belum ada, tetapi pihak imigrasi untuk sementara akan menyamakan dengan regulasi visa maupun izin tinggal. “Sementara memang belum ada instrumennya, kerangkanya akan kita samakan dengan bagaimana orang itu melakukan investasi dengan nilai-nilai tertentu,” ujar Tessar.
Lebih lanjut Tessar
menjelaskan bahwa, orang yang ingin mendapatkan ITAS PMA harus secara faktual
menanamkan sahamnya di dalam korporasi atau family office-nya tersebut.
“Memegang ITAS PMA dia harus minimal memiliki nilai saham yang ditempatkan itu
Rp10 miliar,” ucap Tessar.
Jika seseorang tersebut memiliki perizinan korporasi yang berada di wilayah Indonesia, berkedudukan sebagai pimpinan perusahaan, tetapi sahamnya tidak senilai Rp10 miliar, maka masuk ke dalam kategori Tenaga Kerja Asing (TKA). “Nah pada saat yang sama, kalau dia masuk kategori TKA, dia harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing),” ujar Tessar.
Selain ITAS PMA dan
TKA, opsi skema lainnya yang dinilai cocok dengan family office ialah Golden
Visa. “Dia harus memiliki bukti perusahaan di luar wilayah Indonesia yang harus
teraudit laporan keuangannya oleh kantor angkutan publik bertaraf
internasional, dia harus berkomitmen mendirikan perusahaan di sini senilai 5
juta dolar AS untuk 5 tahun atau 10 juta dolar AS untuk 10 tahun,” jelasnya.
Jika entitas atau korporasi
berada di wilayah Indonesia, kemudian berkegiatan secara jarak jauh dan daring
di Indonesia, maka dapat memanfaatkan ITAS Remote Worker. Tessar mengungkapkan,
untuk pemegang ITAS Remote Worker harus
membuktikan bahwa dia memiliki atau melakukan kontrak kerja yang jelas dengan
perusahaan yang berada di luar wilayah Indonesia.
“Itu ada empat pilihan
karena praktis kita belum ada wadah bagaimana family office itu kita berikan
satu instrumen secara khusus, baik visa maupun izin tinggal ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah
Indonesia memproyeksikan investasi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau
family office yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai 500 miliar dolar AS dalam
beberapa tahun ke depan.
Presiden Joko Widodo
menginstruksikan pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk
mengkaji skema investasi family office ini di Indonesia. (TIM/RED)
0 Komentar