Terdakwa Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Siap Menghadapi Sidang Vonis pada Kamis (11/7/2024) |
Kuasa hukum SYL,
Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan bahwa, hari ini kliennya siap menghadapi
putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. SYL juga disebutkan dalam
kondisi sehat untuk menghadapi ketokan palu hakim penentu nasib. “Insya Allah
kondisi beliau baik dan siap untuk mengikuti jalannya persidangan putusan”,
ucap Djamaluddin.
Djamaluddin menilai tidak ada fakta persidangan atau keterangan saksi yang mengungkapkan adanya tindakan SYL yang menyuruh atau mengarahkan untuk melakukan kumpul-kumpul uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Sebaliknya, kata Djamaluddin, bahwa kliennya kerap menegaskan, memberikan ketegasan, kepada bawahannya untuk menghindari perilaku koruptif. “Oleh karena itu saya kira sudah sepantasnya kalau beliau memang dibebaskan dalam segala tuntutan hukum oleh JPU,” kata Djamaluddin.
“Namun demikian,
persidangan ini tentu Yang Mulia, lah, yang kemudian punya kewenangan, yang
diberikan oleh negara, yang bisa memutuskan yang terbaik kepada Terdakwa, dalam
hal ini Pak SYL,” imbuhnya.
Tuntutan
12 Tahun Penjara
Dalam kasusnya, SYL
dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana
korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak
buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta. Ketiganya disebut mengumpulkan pungli
hingga Rp 44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan
keluarga SYL.
Tapi dalam persidangan,
SYL membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan uang yang digunakan adalah dana
yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri. Adapun perintah kumpul-kumpul
uang, SYL juga membantah. Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa
urunan-urunan dana. (ZIK/TIM)
0 Komentar