(Foto:Ilustrasi Penangkapan Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur) |
Lebih lanjut Saffar
menjelaskan bahwa, MA sempat diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
selama lebih dari dua pekan. Imigrasi lantas menerima informasi dari UNHCR
bahwa MA merupakan buron Polrestabes Makassar. "Setelah berkoodinasi
dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga
pelaku rudapaksa, kami serahkan," kata Saffar.
Lebih lanjut Saffar mengungkapkan jika MA diserahkan ke Polrestabes Makassar pada Rabu, 17 Juli 2024. Dari laporan yang ada dengan nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023, MA merudapaksa perempuan berinisial RS (16 tahun). Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi berusia 7 bulan. "Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban," katanya.
Saffar mengatakan, MA
yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus
pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur. Saat ini MA diancam
dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pengungsi dari luar negeri yang
berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi
taat terhadap peraturan yang berlaku” kata Saffar. (ZIK/TIM)
0 Komentar