Direktorat Jenderal Imigrasi Menggelar Kegiatan "Dengar Pendapat Publik Perihal Revisi RUU Keimigrasian" pada Seni (15/7/2024) |
Sejumlah perwakilan
kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut berpartisipasi dalam
dengar pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.
Mulai komunitas himpunan keluarga antar negara, Indonesia Diaspora Network,
Aliansi Pelangi Antar Bangsa, sampai Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa, regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Begitu pula dengan dinamika keimigrasian yang terjadi. "Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan," ujar Silmy.
(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Selain Fahri Bachmid,
hadir pula Pengamat Kebijakan - Agus Pambagio; Akademisi dari Universitas Indonesia
- Surjadi; Akademisi dari Universitas Gadjah Mada - Ardianto Budi; serta
Akademisi dari Universitas Brawijaya - Dias Satria.
Dengar Pendapat Publik
tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari 6 pasal
perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali
dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
keimigrasian.
Sejalan dengan itu,
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan
fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan
sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.
Komentar tersebut
mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari
perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya
mengenai kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.
"Ini yang saya
alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu
terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan
saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus
administrasi," tutur Analia.
Selanjutnya, Selain
Fahri Bachmid, hadir pula Pengamat Kebijakan - Agus Pambagio; Akademisi dari
Universitas Indonesia - Surjadi; Akademisi dari Universitas Gadjah Mada -
Ardianto Budi; serta Akademisi dari Universitas Brawijaya - Dias Satria.
Dengar Pendapat Publik
tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari 6 pasal
perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali
dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
keimigrasian.
Sejalan dengan itu,
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan
fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan
sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.
Komentar tersebut
mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari
perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya
mengenai kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.
"Ini yang saya
alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu
terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan
saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus
administrasi," tutur Analia. (TIM/RED)
0 Komentar