Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan akan memberikan Tindakan Tegas kepada WNA yang melanggar aturan Lalu Lintas (Foto:dok) |
Menanggapi hal itu,
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief
Eka Riyanto menegaskan Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan
melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
“Beberapa kami temukan
adanya Warga Negara Asing (WNA) yang tidak tertib berlalu lintas, maka akan
kami berikan tindakan administratif berupa pendeportasian atau pembatalan Izin
Tinggal atau pembatasan yang bersangkutan di wilayah Indonesia”, ucap Arief
saat Ditemui di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta pada Selasa
(16/7/2024).
Arief juga menambahkan,
selain soal berkendara, pihaknya akan menjaring WNA yang menyalahgunakan izin
tinggal di Indonesia. Kasus kerap ditemukan adalah, mereka pemegang visa wisata
namun menggunakan izin tersebut untuk berbisnis atau bekerja.
“Sudah ada Satuan Tugas
(Satgas) Bali Becik yang beranggotakan pegawai Direktorat Imigrasi dan kantor
imigrasi wilayah di Bali. Jadi tugasnya untuk melakukan penertiban kepada WNA
yang dugaannya melakukan pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana lain serta
pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto (Foto:dok) |
Silmy telah menetapkan
target setidaknya 100 operasi kontrol imigrasi dalam sebulan, termasuk denda
dan bahkan deportasi. Upaya ini juga termasuk dalam hadirnya nomor hotline
baru, di mana warga pada umumnya telah diajak untuk secara resmi melaporkan
pengaduan terhadap turis asing yang melanggar norma masyarakat di Bali.
Silmy juga mengatakan
ada korelasi kuat antara turis asing yang berperilaku buruk dan ‘berkantong
tipis’. Sebab turis asing yang bermasalah seringkali tidak membawa cukup uang
ketika berwisata di Bali. (ZIK/COK)
0 Komentar