Imigrasi Sebut WNA yang Melanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Terancam Dideportasi”

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan akan memberikan Tindakan Tegas kepada WNA yang melanggar aturan Lalu Lintas (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Maraknya kasus warga negara asing (WNA) di Bali, seperti ‘bule’ yang berkendara dengan ugal-ugalan hingga melawan petugas berwenang mendapat perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto menegaskan Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.

“Beberapa kami temukan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang tidak tertib berlalu lintas, maka akan kami berikan tindakan administratif berupa pendeportasian atau pembatalan Izin Tinggal atau pembatasan yang bersangkutan di wilayah Indonesia”, ucap Arief saat Ditemui di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta pada Selasa (16/7/2024).

Arief juga menambahkan, selain soal berkendara, pihaknya akan menjaring WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kasus kerap ditemukan adalah, mereka pemegang visa wisata namun menggunakan izin tersebut untuk berbisnis atau bekerja.

“Sudah ada Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang beranggotakan pegawai Direktorat Imigrasi dan kantor imigrasi wilayah di Bali. Jadi tugasnya untuk melakukan penertiban kepada WNA yang dugaannya melakukan pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana lain serta pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto (Foto:dok)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa  pembentukan kelompok yang didedikasikan untuk menindak turis asing yang berperilaku buruk di Bali. Tim baru ini dikenal sebagai dengan sebutan Satuan Tugas Bali Becik.

Silmy telah menetapkan target setidaknya 100 operasi kontrol imigrasi dalam sebulan, termasuk denda dan bahkan deportasi. Upaya ini juga termasuk dalam hadirnya nomor hotline baru, di mana warga pada umumnya telah diajak untuk secara resmi melaporkan pengaduan terhadap turis asing yang melanggar norma masyarakat di Bali.

Silmy juga mengatakan ada korelasi kuat antara turis asing yang berperilaku buruk dan ‘berkantong tipis’. Sebab turis asing yang bermasalah seringkali tidak membawa cukup uang ketika berwisata di Bali. (ZIK/COK)



Posting Komentar

0 Komentar