Jelang HUT RI Ke-79, Imigrasi Siap Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia

 

Direktorat Jenderal Imigrasi Siap Luncurkan Desain Baru Untuk Paspor Indonesia Sebagai Bentuk Kado HUT RI Ke-79 (Foto:Ilustrasi Paspor)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengungkapkan jika pihaknya akan segera merilis paspor dengan desain dan warna baru pada 17 Agustus 2024 sebagai kado HUT RI Ke-79 Republik Indonesia.

Silmy menjelaskan jika, saat ini pihaknya masih mempersiapkan pembaruan desain dan warna paspor tersebut. “Ini dipersiapkan (untuk diterbitkan) untuk 17 Agustus 2025. Ini dipersiapkan desainnya dan rencananya akan kita sampaikan ketika 17 Agustus 2024”, ujar Silmy.

Lebih lanjut Silmy mengatakan bahwa, perubahan desain dan warna paspor Indonesia bertujuan untuk memberi spirit perbaikan ke arah yang lebih baik. Selain itu, perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya Imigrasi memberikan karya terbaik dan paling aman. “Pastinya Perubahan akan ada peningkatan pengamanannya”, tutur Silmy.

Dia menjelaskan sesuai dengan aturan internasional, keamanan paspor harus diperkuat setiap tiga tahun. Karena itu, salah satu aspek dalam mengganti keamanan adalah warna yang di dalamnya perlu ada proses pengecekan. "Misalnya dikasih sinar UV atau dikasih tambahan hologram. Fotonya mungkin dicetak bagaimana, nanti ada detailnya," ujarnya.

Perubahan itu hanya berlaku untuk paspor umum yang bersampul warna tosca atau hijau kebiruan. Paspor yang selama ini beredar memiliki warna hijau dengan gambar burung garuda di bagian depannya. Dalam kesempatan berbeda, Silmy menyebutkan jumlah halaman pada paspor desain baru akan tetap 48 lembar.

Indonesia mengeluarkan tiga jenis paspor dengan warna sampul dan kegunaan yang berbeda. Apa saja itu? Berdasarkan Pantauan dari tim Koran TRANSAKSI.com, ada paspor standar bersampul hijau tosca, paspor dinas pegawai negara dengan warna sampul biru, dan paspor diplomat bersampul hitam.

Paspor standar terbagi jadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Jenis paspor ini paling banyak dimiliki orang Indonesia dan biasa digunakan untuk mengunjungi negara lain. Masa berlaku paspor jenis ini 10 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, ada paspor dengan sampul warna biru yang dipakai pegawai khusus yang sedang dinas ke luar negeri. Pemilik paspor ini diberi kemudahan yang tidak didapatkan di paspor standar.

Sebelum mengajukan paspor dinas, ada banyak hal yang perlu disiapkan. Ini termasuk surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya. Ketiga, ada paspor bersampul hitam yang diberikan pada diplomat. Jenis paspor ini dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini berbeda dengan paspor perjalanan dinas yang tidak spesifik dengan dinas yang berhubungan dengan tugas negara. (ZIK)


Posting Komentar

0 Komentar