Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak digelar di 37 Provinsi dan 508 Kota/Kabupaten |
Lebih
lanjut Hangga menjelaskan jika, Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, penyerahan dana hibah dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama,
Pemkot Bogor menyerahkan 40 persen dari total dana hibah yang bersumber dari
APBD perubahan 2023.
Dana senilai Rp 19,2 miliar itu diberikan pada November 2023. Sementara, penyerahan dana hibah tahap kedua yang bersumber dari APBD 2024 bernilai Rp 28,8 miliar dan diberikan pada Mei 2024. “Pencairan 40 persennya sudah kita terima pada akhir November 2023 dan 60 persennya pada pertengahan Mei 2024,” ungkap Hangga. Hangga menyebutkan, dana itu digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada Bogor 2024 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, hingga berakhirnya proses pemilihan.
Hangga
menambahkan, Termasuk membayarkan gaji badan ad hoc, yakni panitia pemilihan
kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara
pemungutan suara (KPPS). “Anggaran itu untuk melaksanakan seluruh tahapan
Pilkada. Untuk gaji atau honorarium ad hoc,” ujar Hangga.
Adapun
hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di seluruh
Indonesia pada 27 November 2024. Mengutip laman KPU, pasangan calon kepala
daerah ditetapkan pada 22 September 2024. Selanjutnya, tahapan pilkada memasuki
masa kampanye selama 25 September-23 November 2024. Kemudian, sebelum memasuki
hari pemungutan suara, pada 24-26 November 2024 merupakan masa tenang. (WONG)
0 Komentar