Kejagung RI Tetapkan 7 Tersangka Atas Kasus 109 Ton Emas Ilegal Dicap Logo Antam

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Herli Siregar Saat memberikan keterangan pers Penetapan 7 Tersangka baru kasus 109 Ton Emas Ilegal dicap Logo Antam (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi 109 ton emas ilegal dicap logo Antam. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan sejak Kamis (18/7/2024). Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, bahwa ketujuh orang tersebut saling berkaitan dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar mengungkapkan bahwa, 7 orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal.

“Bahwa terhadap 7 orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka”, tutur Herli.

Herli menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Penyidik melakukan penahanan terhadap mereka sesuai Pasal 21 KUHAP. Namun, lima di antaranya menjadi tahanan kota. "Dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan, kesehatan terhadap 5 orang terasa ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu, karena alasan sakit. Maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," ucap Herli.

Para tersangka baru ini berperan sebagai pelanggan jasa UBPPLM PT Antam Tbk dalam kurun waktu 2010 hingga 2021. Mereka bersekongkol dengan General Manager dari UBPPLM yang sudah ditahan oleh Kejagung.

"Untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM, sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian, peleburan dan pencetakan," tuturnya.

"Melainkan juga untuk melekatkan merek logam mulia Antam tanpa didahului kerja sama, dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual logam mulia para tersangka," tambahnya.

Menurut Herli, para tersangka menyadari bahwa yang dilakukannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebab logam mulia dari Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka, untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk logam mulia Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," pungkasnya. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar