Ketua KPU RI, Hasyim Asyari Diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) |
Majelis Sidang DKPP
dalam sidang putusan, Rabu (3/7), menilai Hasyim telah melanggar Pasal 6 ayat 1
dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e
Peraturan DKPP. Ketua DKPP sekaligus pemimpin sidang tersebut, Heddy Lugito
membacakan amar putusan perkara tersebut. DKPP mengabulkan seluruh permohonan
Pengadu. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy
membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota
Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
DKPP juga meminta
putusan tersebut ditindaklanjuti oleh presiden paling lambat tujuh hari sejak
putusan dibacakan. Pada permohonannya, CAT memohon kepada Majelis DKPP agar
Hasyim diberhentikan dari jabatannya.
CAT mendalilkan Hasyim
mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu
yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim diduga
menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT. (TIM/RED)
0 Komentar