Ketua KPU Resmi Diberhentikan karena Asusila

 

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari Diberhentikan dari jabatannya  oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena terbukti melakukan tindakan asusila. Hasyim melakukan perbuatan asusila dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Majelis Sidang DKPP dalam sidang putusan, Rabu (3/7), menilai Hasyim telah melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP. Ketua DKPP sekaligus pemimpin sidang tersebut, Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara tersebut. DKPP mengabulkan seluruh permohonan Pengadu. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

DKPP juga meminta putusan tersebut ditindaklanjuti oleh presiden paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Pada permohonannya, CAT memohon kepada Majelis DKPP agar Hasyim diberhentikan dari jabatannya.

CAT mendalilkan Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT. (TIM/RED)

 


Posting Komentar

0 Komentar