Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur |
Dorongan tersebut
disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, usai mereka menerima audiensi
dari pihak keluarga Tannur. Selain itu, DPR juga mendesak Komisi Yudisial (KY)
turut bergerak. "Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial segera memeriksa hakim-hakim yang dimaksud. Jadi jangan u a i u
langsung aja diperiksa," ujar Sahroni, Senin (29/7).
Rekomendasi itu
disetujui oleh Komisi III. "Bagaimana, rekomendasi dapat disetujui?"
tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Berikut hasil rekomendasi
Komisi III dalam audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Komisi III DPR RI
meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua
Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk
dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.
454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan. Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (TIM/RED)
0 Komentar