KPK Panggil Hasto Terkait Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub

 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Usai Menjalani Pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (10/6/2024)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hasto Kristiyanto untuk memeriksanya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan bahwa yang bernama Hasto Kristiyanto harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Lebih lanjut Tessa menegaskan jika, Hasto tersebut adalah yang juga menjabat Sekjen PDIP, namun belum diketahui apakah pemeriksaan ini ada hubungannya dengan peran Sekjen PDIP atau tidak. "Dalam rangka apa dipanggilnya, saya juga belum tahu," kata Tessa.

Yang Tessa tahu hanyalah status pekerjaan Hasto di KTP adalah "konsultan". "Pekerjaannya yang bersangkutan di adminduk [administrasi kependudukan] sebagai konsultan," ujar Tessa.

Hingga pukul 11.55 WIB, tidak terlihat kedatangan Hasto di KPK. Sebelumnya, Nama Hasto lekat dengan KPK. Pada 10 Juni 2024, komisi antirasuah itu memeriksa Hasto terkait upaya mencari Harun Masiku yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun—pada 9 Januari 2020, Harun menjadi tersangka.

Kasus yang menjerat Harun yakni suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. KPK menyita sejumlah barang milik Hasto, termasuk handphone hingga buku catatan.

Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023. Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar. (RED)

 


Posting Komentar

0 Komentar