Mantan Karyawan Bank Bobol Rekening 112 Nasabah yang Diblokir, Raup Hingga Rp 1,3 Milyar

 

Seorang Mantan Karyawan Bank yang berinisial IA (33 Tahun), dimasukan ke Jeruji Besi oleh Perusahaannya sendiri lantaran menilep uang dari rekening nasabah yang sudah diblokir oleh perusahaannya (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Seorang pemuda yang berinisial IA (33 Tahun) ini harus berurusan dengan Aparat Kepolisian diduga telah membobol belasan akun salah satu perusahaan bank digital. Akibat ulahnya ini, pihak bank mengalami kerugian hingga Milyaran Rupiah.

Kasus diusut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari pihak perusahaan yang diwakili penasihat hukumnya Rio Franstedi. Laporan polisi teregister dengan LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah menangkap IA (33) di salah satu rumah kawasan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 sekira pukul 00. 50 WIB.

“Saat ini Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku IA ini dan segera membawa si pelaku ini ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," kata Ade Safri.

Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa, pelaku ini telah membuka 112 akun rekening bank yang telah di blokir secara ilegal. Awalnya, tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

Padahal, akun rekening bank telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana."Pelaku ini telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago," ujar Ade Safri.

Selanjutnya, pelaku tersebut memindahkan uang yang ada di akun 112 rekening Bank Jago ke rekening penampung terhitung sejak 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023. Totalnya, uang yang dipindahkan mencapai Rp. 1.397.280.711.

"Dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut Bank Jago telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ucap dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar