Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Seorang pemuda yang berinisial IA (33 Tahun) ini harus berurusan dengan Aparat Kepolisian diduga telah membobol belasan akun salah satu perusahaan bank digital. Akibat ulahnya ini, pihak bank mengalami kerugian hingga Milyaran Rupiah.
Kasus diusut oleh
penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari pihak
perusahaan yang diwakili penasihat hukumnya Rio Franstedi. Laporan polisi
teregister dengan LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
menyampaikan, pihaknya telah menangkap IA (33) di salah satu rumah kawasan
Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 sekira pukul
00. 50 WIB.
“Saat ini Penyidik
telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku IA ini dan segera
membawa si pelaku ini ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya untuk dilakukan Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," kata Ade
Safri.
Lebih lanjut Ade
menjelaskan bahwa, pelaku ini telah membuka 112 akun rekening bank yang telah
di blokir secara ilegal. Awalnya, tersangka memerintahkan agent command center
untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan
tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact
center specialist Bank Jago.
Padahal, akun rekening
bank telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi
menerima aliran dana hasil tindak pidana."Pelaku ini telah melakukan
pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago,"
ujar Ade Safri.
Selanjutnya, pelaku
tersebut memindahkan uang yang ada di akun 112 rekening Bank Jago ke rekening
penampung terhitung sejak 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.
Totalnya, uang yang dipindahkan mencapai Rp. 1.397.280.711.
"Dana yang berada
di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah
dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut Bank Jago
telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ucap dia.
Dalam kasus ini,
tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat
(1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer
Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RED)
0 Komentar