Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly (Foto:Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
35 KIK tersebut
meliputi upacara adat, kesenian, hingga makanan tradisional, untuk 10
Kabupaten/Kota yaitu Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab.
Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota
Cimahi, dan Kab. Bogor. Sementara itu satu IG berupa Kopi Robusta Java
Sanggabuana dari Kabupaten Karawang.Yasonna mengungkapkan bahwa, KIK merupakan
Kekayaan Intelektual yang dimiliki secara komunal, yang mencerminkan identitas
budaya dan kearifan lokal sehingga perlu dilestarikan.
"Kekayaan
Intelektual Komunal merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang
mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang
perlu dilestarikan," ujar Yasonna usai penyerahan sertifikat KI di Kawasan
Ekowisata Alam Santosa, Kab. Bandung.
Lebih lanjut Yasonna
menjelaskan jika, para Olot (pemimpin masyarakat adat) Jawa Barat memiliki
peran esensial untuk melestarikan dan mencatatkan kekayaan intelektual di
Kemenkumham. Pencatatan akan memberikan perlindungan hukum sehingga hasil karya
dan budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.
"Pencatatan
Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga
sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas
kekayaan intelektual mereka. Jangan sampai diambil oleh negara lain,"
imbuh Yasonna.
(Foto:Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
Pemerintah Indonesia
sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pembangunan ekosistem
kekayaan intelektual. Indonesia baru saja menandatangani Traktat Internasional
tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Langkah ini akan
meningkatkan efektivitas, transparansi, dan sistem kekayaan intelektual.
Di samping itu,
Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis.
Penetapan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan
atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang
merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. (TIM/RED)
0 Komentar