Mulai 15 Juli 2024, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya dan Berikut Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak

 

Catat, Mulai 15 Juli Hingga 28 Juli 2024, Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia (Foto:NTMC Polda Metro Jaya)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya secara serentak di Wilayah Indonesia mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang.

"Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fasilitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," tulis dalam laman resmi Korlantaspolri.ntmc yang dikutip, Minggu, (14/7/2024).

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa, untuk Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya akan menurunkan ribuan personel gabungan untuk menyukseskan kegiatan tersebut. "Jumlah personel yang diturunkan 2.983 gabungan," kata Latif.

Dalam operasi kali ini, kepolisian bakal menyasar pelanggaran lalu lintas mulai dari melawan arus hingga penertiban parkir liar. Berikut daftar sasaran pelanggaran yang akan ditindak petugas gabungan diantaranya : Melawan Arus, Menggunakan Hp saat mengemudi, Tidak menggunakan Helm SNI, Tidak menggunakan Sabuk Keselamatan, Melebihi Batas Kecepatan, Berkendara di bawah umur, Roda Dua Berboncengan lebih dari satu, Roda Empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan, Roda Dua empat tidak dilengkapi dengan STNK, Melanggar marka jalan, Memasang rotator dan Sirine bukan peruntukan, Menggunakan plat nomor/TNKB Palsu, dan Penertiban Parkir Liar. (ZIK)

 


Posting Komentar

0 Komentar