Kantor Pengadilan Agama Kota Bekasi (Foto:dok) |
Mayoritas pemohon menyampaikan perselisihan dan ekonomi sebagai faktor perceraian. Namun, judi online sebagai latar belakang terbelahnya bahtera rumah tangga di Bekasi ini muncul pada saat jalannya persidangan. “Jadi itu tadi, orang judi dampaknya ke rumah. Misal suami istri berantem terus, cekcok-cekcok-cekcok, seperti itu,” Kata Panitera PA Bekasi, Akhmad Jalaludin.
Ia menyampaikan alasan
dominan pada perkara perceraian yang masuk ke PA Bekasi adalah perselisihan dan
pertengkaran terus menerus disusul oleh masalah ekonomi. Perceraian menjadi
perkara yang paling banyak diterima dalam satu tahun oleh PA Bekasi, baik cerai
talak maupun cerai gugat.
Seperti pada 2023, dari
total 5.031 perkara, 4.544 di antaranya perceraian. Hal yang sama juga nampak
pada semester pertama 2024. Sebanyak 2.050 perkara perceraian diterima oleh PA
Bekasi dari total 2.371 perkara. “Didominasi oleh perempuan (cerai gugat),
kurang lebih 80 persen lah pengajuan cerai itu oleh perempuan,” tambahnya.
Pengamat Sosial FISIP
Universitas Islam 45 Bekasi, Andi Sopandi, membaca fenomena judi online di
tengah masyarakat. Parahnya lagi, mereka yang merugi dan penasaran dengan
permainan ini terjerat pada jurang masalah berikutnya, yakni pinjaman online.
Dalam salah satu kajian, Andi menyebut fenomena judi online dan perceraian ini
cukup menarik lantaran menggeser persoalan komunikasi dan perselingkuhan
sebagai penyebabnya.
Perkara ini juga banyak
didominasi oleh cerai gugat, diajukan oleh pihak perempuan. Selain faktor yang
datang dari dalam, faktor luar juga ikut memberikan pengaruh, yakni kebijakan
pemerintah di sektor ekonomi. “Kalau dulu kan hanya seputar komunikasi ya, itu
paling dominan. Tapi sekarang banyaknya ekonomi dan judi online,” ungkapnya.
Ia mengingatkan dampak
dari perceraian. Dalam beberapa kasus, kata Andi, berdampak pada kehidupan anak
di masa depan, yakni pada sisi emosional dan prestasi yang cenderung
menunjukkan dampak negatif.
Sementara itu, Penyebab
dari tingginya angka perceraian ini sedianya bisa menjadi dasar merumuskan
kebijakan. Semestinya, pengadilan agama bisa menggali secara detail faktor
perceraian sebagai bahan analisis.
Andi berharap Pengadilan Agama tidak hanya sekedar menangani dan memutus kasus perceraian, melainkan juga memiliki tanggung jawab atas fenomena sosial yang terjadi. “Tetapi kemampuan untuk melakukan pendataan tanpa menyebutkan nama orangnya. Yang penting faktor penyebabnya yang kita gali, sehingga kebijakan, regulasi, pendekatan itu akan sesuai dengan faktor penyebabnya,” paparnya.
Pemerintah perlu
bekerja keras memberantas judi online di Indonesia. Pasalnya, judi online telah
membawa dampak negatif bagi banyak orang. Diperlukan tindakan represif seperti
yang belakangan ini gencar dilakukan, berupa tindakan hukum kepada siapapun
yang terlibat membuat hingga menyebarluaskan.
Selain itu, pemerintah,
dalam hal ini Kominfo, juga mesti terus memblokir atau menutup situs maupun
aplikasi yang terindikasi judi online. Dalam hal tindakan preventif,
sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif. Hal ini perlu
dilakukan karena praktik judi online sulit dideteksi dan dipantau. (COK)
0 Komentar