Polisi Panggil Suami BCL Jadi Saksi di Kasus Dugaan Penggelapan pada 11 Juli

 

Bunga Citra Lestari (BCL) bersama dengan sang suami, Tiko Aryawardhana (Foto:Instagram Tikoaryawardhana)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Tiko akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam proses penyidikan di kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW. Sebenarnya ini bukan kali pertama Tiko Aryawardhana diperiksa di perkara tersebut. Tiko juga pernah diperiksa sebagai saksi kala kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa "Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11, 11 Juli ya. 11 Juli itu berarti hari Kamis”, ucapnya.

Namun, menurut Ade Ary, hingga saat ini polisi saat ini masih mendalami keterangan saksi, terutama kesaksian yang berkenaan aliran dana yang disebut adanya unsur dugaan penggelapan didalamnya. "Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," ungkap Ade Ary.

"Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik," sambungnya.

Hanya saja soal status Tiko dalam perkara ini, Ade Ary enggan berbicara banyak. Ia menyatakan penyidik masih akan terus bekerja untuk membuat terang perkara itu. "Jadi proses penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta selatan masih bekerja," kata Ade Ary.

Sebelumnya Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Pengacara AW mengungkapkan jika peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW. Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baiki. Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019 Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Atas perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar rupiah. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. (EL/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar