Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Modus Jasa Ekspedisi Online, 5 Orang Ditangkap

 

Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap sindikat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa online (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengungkap sindikat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa ekspedisi. Sebanyak 6 orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini. Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan 6 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online. 

“Sudah kami amankan 6 tersangka dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online”, ucap Agus.

Para tersangka itu berinisial I (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39). Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya sejak Mei 2024 lalu. "Total ada 15 TKP, lima TKP di Penjaringan sedangkan 10 lagi tersebar di beberapa wilayah di Jakarta hingga Tangerang," ungkap dia.

Para Tersangka kasus penipuan dengan modus jasa Ekspedisi Online yang berhasil diamankan (Foto:dok)
Agus menjelaskan, aksi para pelaku ini diawali dengan pembelian akun jasa ekspedisi online Lalamove yang dijual di Facebook seharga Rp 300 ribu. "Setelah mendapat (membeli) akun pelaku menyiapkan mobil dan memesan pelat Nopol yang sesuai dengan akun tersebut," jelas Agus.

Para pelaku lantas mulai beraksi dengan menerima pesanan pengantaran barang milik korbannya. Namun, barang milik korban yang sudah dijemput tak pernah diantarkan ke tujuan. “Kami sebut mereka (tersangka) sindikat karena bekerja dengan masif dan rapi, sedangkan untuk target tentunya barang yang memiliki nilai jual tinggi," bebernya.

Barang bukti kasus penipuan dengan modus jasa pengiriman online sudah diamankan (Foto:dok)
"Barang-barang itu bukannya dikirim kepada si penerima tapi dijual kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Agus.

Dari tangan para tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa mobil, ponsel, sepeda motor, hingga faktur penjualan. "Namun kami masih mencari ada sekitar 14 unit sepeda yang telah dijual oleh para tersangka," papar Agus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (EL)




Posting Komentar

0 Komentar