Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak Perempuan, dan Pacar Anaknya

 

Polres Metro Bekasi Saat Menggelar Konferensi Pers terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan istri, anak, dan pacar anaknya (Foto:Humas Polrestabes Metro Bekasi)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Asep Saepudin, pria di Kampung Serang, Taman Rahayu, Bekasi, tewas dibunuh istri, anak perempuan, dan pacar anaknya, pada 27 Juni 2024 lalu. Ketiga pelaku bersekongkol membunuh Asep karena masalah ekonomi dan sakit hati.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan awalnya Asep dilaporkan meninggal karena sakit oleh para tersangka pada 27 Juni 2024. Namun, keluarga Asep menaruh curiga karena banyak luka lebam di tubuh Asep.

"Dilaporkan korban meninggal dunia, meninggal karena sakit, namun berdasarkan beberapa keterangan ada kecurigaan. Dari Polsek Setu, kemudian dilakukanlah penyelidikan ulang dan akhirnya ditemukanlah kasus ini," kata Twedi Saat ditemui oleh tim KORANTRANSAKSI.com.

Hasil penyelidikan mengarah pada tiga tersangka yakni istri Asep berinisal J, anak pertama perempuan Asep berinisial SNA dan pacar SNA, HP. Aksi pembunuhan ini bukan hanya direncanakan sekali. Ketiga pelaku merencanakan pembunuhan ini sebanyak 4 kali.                               

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan pengakuan J, dia sakit hati terhadap suaminya karena punya banyak utang dan tidak mau melunasi. "Keterangan istri korban, ada beberapa utang ke teman-temanya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," ucap Twedi.

Selain itu, SNA anak pertama korban juga tidak kunjung diberi restu untuk menikah dengan HP. "Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban. Kalau pacar anak korban tadi karena ada utang," terangnya.

Akun pinjol korban dipakai

Twedi mengatakan usai korban dinyatakan tewas. Ketiga pelaku mengambil HP korban dan menggunakan akun pinjaman online milik korban untuk utang. "Transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta, abis itu melakukan pinjol lagi easycash sebesar Rp 43 juta. Ini ditransfer ke rekening milik pelaku inisial SNA, kemudian ke rekening HP," katanya.

Ketiganya dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. Pasal 340 KUHP Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun. Pasal 351 Ayat 3 ancaman pidana 7 tahun. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar