Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Lalu Apa yang Dilindungi Oleh Negara?

 

(Foto:Ilustrasi Mengajukan Gugatan Hukum)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka yang divonis berasal dari beragam kalangan, kebanyakan pekerja imigran. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa, negara akan melindungi hak setiap warganya yang terjerat kasus kriminal apapun, termasuk dengan hukuman mati di luar negeri.

"Dalam konteks perlindungan warga negara, yang lindungi oleh negara adalah hak. Jadi apa pun kesalahannya, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk kita lindungi," ungkap Judha.

Lebih lanjut Judha menambahkan, latar belakang para WNI tersebut juga tidak mempengaruhi perlakuan negara dalam melindungi warganya, semua harus mendapatkan akses kekonsulerannya hingga pendampingan hukum.

"Hak untuk mendapatkan akses kekonsuleran dikunjungi oleh perwakilan RI, hak untuk mendapatkan pengacara, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik selama di penjara dan sebagainya. Itu yang kita pastikan, termasuk pendampingan hukum dalam proses peradilannya," jelasnya.

Akan tetapi, untuk pembebasan hukuman mati bukan hal yang Cuma-Cuma, namun Negara membiayai seluruh prosesnya, termasuk menyewakan pengacara untuk mendampingi WNI agar terbebas dari hukuman tersebut. "Retainer lawyer kita itu mahal. Kita menyewa retainer lawyer yang terbaik tentunya. Dan itu uang negara," tuturnya.

Meski negara dipastikan hadir memenuhi hak warganya, Judha mengimbau pentingnya pencegahan di dalam negeri supaya WNI yang hendak bekerja di luar negeri lebih berhati-hati. "Sekali lagi tentu harus balance, ketika ada kasus kita pastikan negara hadir, untuk memastikan pemenuhan hak-haknya. Namun sekali lagi tadi, pencegahan di dalam negeri itu juga harus kita lakukan," ungkap Judha.

"Kita harus sampaikan, tentu melalui kerja sama dengan semua pihak di dalam negeri. (Harus) memahami modus-modusnya seperti apa, yang kayak kurir, hati-hati kalau dipacari sama orang asing, jangan pernah mau membawa barang yang bukan miliknya yang dititipi, itu modus yang paling banyak," imbaunya. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar