Konpers kasus tindak pidana fidusia di Slog Polri, Jakarta pada Kamis (18/7/2024) |
Dirtipidum Bareskrim
Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa, "Kadang
masyarakat kita yang di kampung bilang 'Pinjam KTP-mu' kadang juga enggak tahu
kalau itu untuk motor”, tuturnya.
Lebih lanjut Djuhandani
memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam
menyerahkan data pribadi terutama KTP. Sebab, dikhawatirkan KTP tersebut
disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Kita mohon kepada
seluruh masyarakat jangan teledor, jangan sembarangan mengirim KTP, mengirim
foto KTP atau yang lebih rawan lagi dijadikan sebagai status di medsos dan lain
sebagainya, ini yang perlu seluruh masyarakat ketahui," ucapnya.
Konpers kasus tindak pidana fidusia di Slog Polri, Jakarta pada Kamis (18/7/2024) |
Sebelumnya diberitakan,
tujuh orang ditangkap dari pengungkapan kasus itu. Tujuh orang itu mempunyai
perannya masing-masing. NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ
selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari
debitur, dan WS selaku eksportir.
Tindak pidana fidusia itu dilakukan dengan cara penadah yakni HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM. Kemudian, FI dan HM bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing. Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, unit motor kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan. (EL)
0 Komentar