Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa, Imigrasi telah mendeportasi 1.503 Orang Asing dari Indonesia selama semester pertama Tahun 2024 (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Lebih lanjut Silmy
menjelaskan, tindakan administratif keimigrasian ke WNA memiliki banyak bentuk
seperti, melarang masuk ke Indonesia (penangkalan); pembatasan, perubahan, atau pembatalan. Izin tinggal;
keharusan tinggal di tempat tertentu, denda, hingga deportasi.
Sebanyak 1.503 Warga Negara Asing yang sudah diberikan Tindakan Administratif berupa Pendeportasian oleh Imigrasi (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu mengatakan, tiga kantor Imigrasi yang paling banyak menjatuhkan sanksi administratif adalah Kantor Imigrasi Bogor 136 sanksi, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 sanksi, dan Batam 118 sanksi. “Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.
(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Kami giatkan operasi,
baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap
keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian
bisa diminimalisasi”, tutup Silmy.
(ZIK/RN)
0 Komentar