Silmy Karim: “ Jumlah WNA yang di Deportasi Mengalami Peningkatan Hingga 135,21 Persen”

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa, Imigrasi telah mendeportasi 1.503 Orang Asing dari Indonesia selama semester pertama Tahun 2024 (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa selama semester pertama tahun 2024, pihaknya telah memberikan Tindakan Administratif berupa Pendeportasian terhadap orang asing. Silmy mengatakan bahwa, secara keseluruhan pihaknya memberikan Tindakan Pendeportasian kepada 2.041 Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia. "Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 83,64 persentase merupakan sanksi deportasi," kata Silmy dalam keterangan resminya, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut Silmy menjelaskan, tindakan administratif keimigrasian ke WNA memiliki banyak bentuk seperti, melarang masuk ke Indonesia (penangkalan); pembatasan,  perubahan, atau pembatalan. Izin tinggal; keharusan tinggal di tempat tertentu, denda, hingga deportasi.

Sebanyak 1.503 Warga Negara Asing yang sudah diberikan Tindakan Administratif berupa Pendeportasian oleh Imigrasi (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Sanksi yang paling banyak dijatuhkan adalah deportasi dengan angka mencapai 73,64 persen dari semua tindakan administratif keimigrasian. Menurut Silmy, jumlah WNA yang dideportasi itu melonjak hingga 135,21 persen dibanding semester pertama tahun 2023. Saat itu, Imigrasi mendeportasi 639 orang.

Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu mengatakan, tiga kantor Imigrasi yang paling banyak menjatuhkan sanksi administratif adalah Kantor Imigrasi Bogor 136 sanksi, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 sanksi, dan Batam 118 sanksi. “Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Sebelumnya pada bulan Mei lalu, Imigrasi telah menggelar operasi pengawasan “Jagarata”. Petugas Imigrasi menjaring 914 WNA. Pada Juni, Imigrasi menggelar operasi Bali Becik dan menangkap 103 WNA yang diduga menjadi jaringan pelaku kejahatan siber.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi”, tutup Silmy. (ZIK/RN)



 

Posting Komentar

0 Komentar