Tarif Cukai Rokok Kembali Naik lagi di 2025

 

(Foto:Ilustrasi Lintingan Rokok yang akan diproduksi ke pasaran)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah akan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. Tak hanya itu, tingkatan tarif atau layer cukai rokok akan disederhanakan.

Hal itu tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) tahun 2025. Adapun di tahun 2023 dan 2024, pemerintah telah menaikkan rata-rata tarif CHT sebesar 10 persen, dan cukai rokok saat ini memiliki 8 layer tarif.

Berdasarkan pantauan dari tim KORANTRANSAKSI.com, Intensifikasi kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer;" tulis pemerintah dalam KEM PPKF 2025.

Meski demikian, besaran tarif cukai rokok dan rokok elektrik di 2025 masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah maupun DPR RI. Nantinya, besaran tarif tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penyederhanaan layer cukai rokok dinilai justru mampu menggerus penerimaan negara. Akademisi Unpad, Wawan Hermawan, menilai penyederhanaan layer cukai rokok justru mampu meningkatkan peredaran rokok ilegal di Tanah Air.

"Harga rokok (legal) dari Rp 25-30 ribu, dibanding (rokok ilegal) yang Rp 10-15 ribu sangat menurunkan minat terhadap rokok legal. Jadi, merokok rokok legal menjadi suatu kemewahan bagi kalangan bawah atau 40 persen masyarakat dengan pendapatan terendah," ujar Wawan.

Tak hanya itu, adanya tekanan ekonomi juga membuat masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah, seperti rokok ilegal. Menurut Wawan, jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah tinggi.

"Menurut saya, yang utama adalah harga rokok yang sangat tinggi relatif terhadap pendapatan masyarakat. Ini di-drive oleh prevalensi merokok yang masih tinggi dan budaya rokok sebagai alat sosial di masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah," jelasnya. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar