Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh Saat Mengetuk Palu untuk menjatuhkan vonis terhadap Mantan Menteri Pertanian yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) Selama 10 Tahun Penjara (Foto:dok) |
Ketua Majelis Hakim
Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta
subsider kurungan empat bulan”, ucap Rianto Adam.
Mantan Gubernur
Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1
miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu
bulan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak membayar maka harta bendanya
disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka
dipidana selama 2 tahun," ucap Hakim Rianto.
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi (Foto:dok) |
SYL terbukti melakukan tindak pidana
bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal
Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL bersama dua anak buahnya diterbukti
melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ZIK)
0 Komentar