Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly, menetapkan penyebutan hari lahir Kemenkumham dengan nama Hari Pengayoman. Hal itu disampaikan pada pembukaan Hari Pengayoman Ke-79 dirangkai doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri, bertempat di Graha Pengayoman Jakarta, Senin (15/07/24).
Penetapan Hari
Pengayoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.UM.04.01
Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pengayoman sebagai Hari Lahir Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly pada Rabu
(03/07/24) lalu.
Peringatan hari lahir
Kemenkumham, 19 Agustus, selama ini dikenal sebagai Hari Dharma Karya Dhika
(HDKD). "Apabila mengacu pada fakta sejarah, menjadi tidak relevan bagi
Kemenkumham untuk menggunakan istilah Hari Dharma Karya Dhika sebagai HUT
Kemenkumham. Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya tetapkan hari lahir
Kemenkumham tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman," ujar Yasonna
mengawali sambutannya.
"Penetapan hari
lahir Kemenkumham sebagai Hari Pengayoman sesuai dengan arsip sejarah,"
lanjutnya.
Pembukaan Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 di Graha Pengayoman, Jakarta pada Senin (15/7/2024) |
"Tema ini merupakan
resolusi bagi seluruh Insan Pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong
dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan negara Indonesia yang
berdaulat, maju, adil, dan makmur," ungkapnya.
Sementara itu,
Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang juga Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi
Revianto, menyebutkan, penetapan nama hari lahir Kemenkumham telah melewati
proses telaah yang serius. Tim Kemenkumham telah menganalisis arsip sejarah dan
peraturan perundang-undangan terkait penetapan Hari Pengayoman.
Kemenkumham yang juga Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, menyebutkan, penetapan nama hari lahir Kemenkumham telah melewati proses telaah yang serius. Tim Kemenkumham telah menganalisis arsip sejarah dan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Hari Pengayoman. (ZIK/TIM)
0 Komentar