2 Buronan Kasus TPPO Asal Filipina Berhasil Diamankan Oleh Imigrasi

 

2 Buronan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Asal Filipina Berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Batam (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Batam, KORANTRANSAKSI.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menangkap dua dari empat buronan asal Filipina yang terlibat dalam kasus perdagangan orang dan perpajakan.

Dua buronan lainnya, termasuk tersangka utama, masih dalam pengejaran. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyampaikan bahwa, kedua buronan yang ditangkap adalah SG (40) dan KO (24).

Berawal dari adanya laporan masyarakat pada Senin (19/8), terkait dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024.

2 Buronan Kasus TPPO Asal Filipina saat diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Batam (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
“Mereka (Buron WN Filipina, Red) kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir.

Dari hasil pengecekan CCTV, didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Lebih lanjut Safar menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis (22/8/2024).

“Penangkapan (SG dan KO) merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini (Kamis, 22/8), kami serahkan mereka (SG dan KO) kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya (AG dan WG), masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Safar Godam. (ZIK/RN)


Posting Komentar

0 Komentar