2 Buronan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Asal Filipina Berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Batam (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Dua buronan lainnya,
termasuk tersangka utama, masih dalam pengejaran. Kepala Seksi Informasi dan
Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma
Rukmana, menyampaikan bahwa, kedua buronan yang ditangkap adalah SG (40) dan KO
(24).
Berawal dari adanya laporan
masyarakat pada Senin (19/8), terkait dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam
langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan
berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.
Setelah dilakukan
pengecekan lebih lanjut, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan
warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai
surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal
Imigrasi yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024.
2 Buronan Kasus TPPO Asal Filipina saat diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Batam (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Dari hasil pengecekan
CCTV, didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,”
jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam dalam
keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).
Lebih lanjut Safar
menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari
Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8) untuk kemudian diserahterimakan dan
dikawal petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis (22/8/2024).
“Penangkapan (SG dan
KO) merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan
transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di
forum DGICM minggu lalu. Hari ini (Kamis, 22/8), kami serahkan mereka (SG dan
KO) kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya (AG dan WG),
masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi
untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Safar Godam. (ZIK/RN)
0 Komentar