2 WNI yang Selundupkan 28 WNA ke Australia Diamankan Oleh Imigrasi

 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam (Tengah) Bersama dengan Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Direktorat Jenderal Imigrasi, Happy Dipayudma (kanan) saat konferensi pers terkait dengan penangkapan 2 WNI yang selundupkan 28 WNA ke Australia 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berhasil menangkap 2  tersangka kasus penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) untuk dipekerjakan di Australia. Kedua pelaku tersebut berinisial DH dan MA.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengungkapkan, ada 28 WNA asal Bangladesh, Tiongkok dan India yang hendak diselundupkan masuk ke Australia melalui Indonesia oleh DH dan MA. “(Korban) Terdiri 23 warga negara Bangladesh, 4 orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara India,” ujar Godam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (8/8/2024).

Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda menjelaskan, kasus penyelundupan manusia terungkap dari adanya temuan 28 WNA yang terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi.

Para WNA itu terdampar setelah gagal masuk ke Australia melalui Pulau Christmas menggunakan kapal yang dikemudikan DH dan MA. “Pada saat mendekati Pulau Christmas dan sudah masuk perairan Australia, pihak Australia Border Force melakukan pencegatan dan mengamankan mereka,” kata Happy.

“Setelahnya mereka dikembalikan ke wilayah keberangkatan mereka. Nah pada saat itulah ditemukan terdampar di Sukabumi,” ujar dia.

Setelah didalami, para WNA tersebut ternyata datang ke Indonesia bersama seorang berinisial I yang kini berstatus buron. I adalah rekan DH dan MA dalam praktik penyelundupan manusia ke Australia.

Menurut Happy, para WNA itu diselundupkan I ke Indonesia dan dikumpulkan di kawasan Cilacap lalu diberangkatkan ke Australia secara ilegal. “Korban ini adalah orang dari luar yang kemudia dibawa, diselundupkan dari Indonesia ke Australia,” ungkap Happy.

Hingga kini, Ditjen Imigrasi masih melakukan penyelidikan gabungan bersama otoritas Australia, untuk mengungkap jaringan dibalik penyelundupan manusia ini. Atas perbuatannya, DH dan MA dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (RN)

 


Posting Komentar

0 Komentar