Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Berdasarkan laman
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
ketiga terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini, Senin (5/8/2024), adalah
Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI
Kominfo, Elvanno Hatorangan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, dan
Walbertus Natalius Wisang selaku mantan Tenaga Ahli Johnny G. Plate.
Diketahui, mantan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate langsung
melawan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur
base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,
4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Usai mendengar vonis,
tim penasihat hukum Johnny G. Plate langsung menyatakan banding. "Banding
Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Johnny G. Plate di Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
Selain Johnny, terdakwa lain yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding. Anang divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan
Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili
menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 8 November 2024.
"Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan
denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan. (TIM/RED)
0 Komentar