3 Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Sidang Vonis Hari Ini

 

Johnny G.Plate saat membacakan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiga terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini, Senin (5/8/2024), adalah Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku mantan Tenaga Ahli Johnny G. Plate.

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate langsung melawan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Usai mendengar vonis, tim penasihat hukum Johnny G. Plate langsung menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

Selain Johnny, terdakwa lain yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding. Anang divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 8 November 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar