Awasi Pergerakan WNA, Imigrasi Makassar Gelar Operasi Jagratara Tahap II

 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar saat melakukan Operasi Jagaratara di salah satu titik (Foto:Humas Imigrasi Makassar)
Makassar, KORANTRANSAKSI.com - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi Jagratara dengan sandi Bhumi Pura Sidik Sakti Jagratara.

Operasi pengawasan terhadap orang asing ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat. Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 5 Agustus 2024 tentang pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap II.

Kegiatan ini dimulai pada tanggal 21-22 Agustus 2024 dengan target lokasi di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa dengan tujuan memastikan penggunaan izin tinggal orang asing digunakan dengan sesuai.

Diharapkan, operasi ini dapat memberi stabilitas keamanan nasional dan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran. Operasi ini dilaksanakan dengan menargetkan perusahaan memeriksa paspor dan atau izin tinggal WNA serta mengarahkan kepada perusahaan untuk melaporkan orang asing yang akan bekerja di perusahaan secara berkala.

"Operasi Jagratara Tahap II ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terhadap pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing dan mendukung keamanan nasional secara keseluruhan”, tuturnya. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar