Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar saat melakukan Operasi Jagaratara di salah satu titik (Foto:Humas Imigrasi Makassar) |
Operasi pengawasan
terhadap orang asing ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan
kendali pusat. Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 5 Agustus 2024
tentang pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap II.
Kegiatan ini dimulai
pada tanggal 21-22 Agustus 2024 dengan target lokasi di Kota Makassar,
Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa dengan tujuan memastikan penggunaan izin
tinggal orang asing digunakan dengan sesuai.
Diharapkan, operasi ini
dapat memberi stabilitas keamanan nasional dan memberikan efek cegah agar tidak
terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran. Operasi ini dilaksanakan
dengan menargetkan perusahaan memeriksa paspor dan atau izin tinggal WNA serta
mengarahkan kepada perusahaan untuk melaporkan orang asing yang akan bekerja di
perusahaan secara berkala.
"Operasi Jagratara
Tahap II ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar
terhadap pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Dengan
keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan
orang asing dan mendukung keamanan nasional secara keseluruhan”, tuturnya. (TIM/RED)
0 Komentar