Aparat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya menyita rokok ilegal yang dikemas dalam 16 Kontainer di Surabaya (Foto:dok) |
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak
Surabaya Dwijanto Wahjudi menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai 73 juta
batang dengan tanpa dilekati pita cukai. "Selain itu, setibanya di Tempat
Penimbunan Sementara Pabean Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus izin
impornya”, ujarnya.
Dwijanto
menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022
tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, importir wajib mengajukan
pemberitahuan pabean impor kepada Bea Cukai atas barang yang telah ditimbun di
tempat penimbunan.
"Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini
awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor
Barang oleh importirnya, sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas
pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana
peredaran rokok ilegal ini," ujarnya.
Sementara identitas importirnya belum
diketahui, Dwijanto memastikan akan melakukan penindakan terhadap 73 juta
batang rokok impor ilegal yang berhasil disita tersebut untuk dimusnahkan.
"Saat ini kami masih menunggu persetujuan pemusnahan dari Ibu Menteri
Keuangan Sri Mulyani," katanya.
KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya
menaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya
penyelundupan rokok asal negara Uni Emirat Arab ini mencapai Rp217,3 miliar. (TIM)
0 Komentar