Beginilah Kode Pungli di Rutan KPK: Jatah 01, Pempek, Kandang Burung

5 dari 15 Terdakwa beranjak usai menjalani persidangan perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam Lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikr, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Jaksa KPK mengungkap ada kode yang digunakan para terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Beberapa kode itu digunakan saat membagi-bagi hasil pungli. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8). 

Bermula ketika eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK menunjuk "Lurah" yang bertugas untuk mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Rutan KPK. Ada 3 rutan yang berada di bawah KPK yakni di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

Para "Lurah" itu mengumpulkan uang yang sudah dikoordinir oleh "Korting". "Korting" adalah tahanan yang ditunjuk oleh tahanan lain untuk mengumpulkan uang. Para "Lurah" itu kemudian meminta para tahanan untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer. 

Bila tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada 'sanksi' yang dilakukan petugas Rutan KPK. Ada 3 rutan yang berada di bawah KPK yakni di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

8 dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (1/8/2024)
Dari uang yang disetorkan para tahanan itu, kemudian dibagikan kepada para petugas Rutan KPK yang terlibat. Dalam pembagiannya dilakukan menggunakan kode tertentu. "Membagi uang tersebut kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan menyampaikan kode-kode tertentu yaitu 'jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung'," beber Jaksa.

Selama menjalankan aksinya, para terdakwa telah mengumpulkan uang Rp 6,3 miliar. Pembagiannya dilakukan berdasar jabatan masing-masing terdakwa. Atas perbuatannya, ke-15 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TIM)


 

Posting Komentar

0 Komentar