Cahya Sumirat, Seorang Ayah yang diduga menganiaya terhadap ketiga anak kandungnya yang masih berusia balita saat menjalani pemeriksaan polisi pada Selasa (27/8/2024) |
Polisi yang mendapat
laporan langsung bergerak dan menangkap Cahya di rumahnya. Di dalam rumah itu ada tiga anak Cahya yang
menjad korban penganiayaan, yakni CA (4), KY (1), dan KN (1).
Kasat Reskrim Polres
Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan bahwa, “Dalam beberapa video,
memperlihatkan ketiga balita itu mendapatkan berbagai bentuk penyiksaan dari
ayah kandungnya dengan diangkat dengan satu tangan dan dijatuhkan ke lantai,
hingga dicekik”, ucapnya.
Lebih lanjut Tono
menyebutkan, penganiayaan terhadap ketiga balita itu dipicu karena pelaku
cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja di luar negeri. "Pelaku
seorang pengangguran, kesehariannya hanya mengurus ketiga korban dan istrinya
bekerja di luar negeri. Pelaku ini cemburu, menduga istrinya itu berselingkuh
di luar negeri dan mengirimkan video kekerasan itu sebagai ancaman,"
jelasnya.
Tono mengatakan, ketiga anaknya mengalami trauma secara psikis, sementara untuk luka fisik masih dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Selain itu, pihaknya juga mengamankan flashdisk yang berisikan video-video kekerasan terhadap korban. "Sementara untuk alat bukti kita sudah ambil keterangan saksi juga tersangka," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal
44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (TIM)
0 Komentar