Demo di Jakarta Hari Ini Terpusat di Gedung DPR dan di Depan Istana

Seruan Demo BEM SI 22 Agustus 2024 di depan Gedung DPR RI Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sejumlah elemen massa akan berdemonstrasi hari ini (Kamis, 22 Agustus 2024) menyusul revisi superkilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK — satu-satunya lembaga penafsir konstitusi. Mereka menilai langkah DPR merupakan upaya pembegalan konstitusi dan telah membuat disharmoni ketatanegaraan. Lokasi demo terpusat di dua tempat: Gedung DPR dan depan Istana Kepresidenan.

Berdasar undangan atau seruan demo yang tersebar sejak Rabu petang kemarin, demo akan dimulai sejak pagi, sekitar pukul 09.00 WIB di gedung DPR yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Demo di kantor wakil rakyat ini bertepatan dengan rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

Partai Buruh yang gugatannya di MK tentang ambang batas pencalonan di pilkada dikabulkan — tapi tak diadopsi oleh DPR masuk RUU Pilkada — mengumumkan akan berdemo di gedung DPR hari ini dan gedung KPU hari Jumat besok.

Demo bertajuk “Aksi Mengawal Putusan MK” ini diumumkan Partai Buruh dalam jumpa pers Rabu (21/8) kemarin maupun di media sosial. Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, memperkirakan jumlah peserta aksi sekitar 5.000 orang.  "Buruh lainnya bisa turun lebih besar, ya. Mungkin bisa di luar perkiraan kita," ucap Ferri.

Tuntutan aksi adalah :

1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024 (tentang ambang batas pencalonan)

2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK N0.60/PUU-XXII/2024

BEM Seluruh Indonesia Juga Demo

Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (BEMSI) juga akan berdemo di depan gedung DPR. "Saat ini Indonesia sedang masa darurat. Kita dipertontonkan dengan tindakan rezim yang sangat tidak terkendali dengan keegoisannya. Semua ditabrak demi melanggengkan kekuasaan dan ambisi," ungkap mereka.

"Oleh karena itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengundang seluruh mahasiswa, elemen pemuda, dan seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam aksi Kamis, 22 Agustus 2024. Pukul  09.00- Menang di Gedung DPR RI," ajak mereka.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas dan Mendari Tito Karnavian serta perwakilan fraksi yang ikut menyetujui RUU Pilkada usai melambaikan tangan menandatangani naskah persetujuan dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di DPR RI 
Banyak elemen masyarakat melakukan konsolidasi pada Rabu malam, terutama lewat daring, untuk mempersiapkan demo hari ini. Tak sedikit dari mereka menyebar peringatan tips berdemonstrasi yang aman, seperti yang disampaikan YLBHI.

Masyarakat Sipil

Tak cuma Partai Buruh dan BEM SI, masyarakat sipil lainnya yang jengah pada akrobat para politikus, menggelar demo untuk mengawal putusan MK. Mereka memprotes demokrasi yang dikebiri.

Berlanjut di Depan Istana

Tak cuma di gedung DPR, sebagian elemen juga akan melanjutkan demo di seberang Istana menjelang sore, bergabung dengan Aksi Kamisan. Aksi Kamisan adalah gerakan damai yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara, Jakarta. Gerakan ini dimulai sejak tahun 2007 dan melibatkan korban atau keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia, seperti peristiwa 1965, tragedi Trisakti dan Semanggi, serta kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Tujuan utama Aksi Kamisan adalah untuk menuntut keadilan, mengungkap kebenaran, dan melawan lupa agar peristiwa-peristiwa kelam pelanggaran HAM tak terlupakan dan tak terulang kembali.

Demo di Sekitar Gedung MK

Sementara itu polisi mengumumkan bahwa selain di depan gedung DPR, aksi penyampaian pendapat juga akan terjadi di depan gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat. Polisi mengimbau masyarakat menghindari lalu lintas di sekitar kawasan tersebut. "Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai," demikian informasi di akun @tmcpoldametro. (ZIK/TIM)


 

Posting Komentar

0 Komentar