Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair yang Berinsial MM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan (Foto:Instagram @imigrasimedan) |
“Yang bersangkutan
sudah diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Bidang Intelijen
dan Penindakan pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB tepatnya di
Jalan Baru, Gg Selamat, Kec Medan Tembung, Kota Medan”, ujar Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu
menjelaskan, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, diketahui MM tinggal di
Indonesia dengan Paspor kebangsaan Al jazair dan tanpa izin tinggal bersama
seorang perempuan yang berdasarkan pengakuannya telah menikah secara siri
dengan wanita yang berinisial SSW.
“Diketahui MM ini
tinggal di Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan Aljazair dan tanpa
izin tinggal, dan mengaku bahwa, ia telah menikah secara siri dengan seorang
perempuan yang berinisial SSW”, tutur Wahyu Hidayat.
Wahyu menambahkan,
awalnya pihak imigrasi mendapat informasi dari masyarakat yang melapor ke
Kantor Imigrasi Medan melalui via Telepon terkait keberadaan Warga Negara Asing
yang diduga sudah lama berada di wilayah Medan dan tidak pernah kembali ke
negara asalnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Intelijen dan Penindakan Joshua Pahala Martua mengatakan bahwa, WNA yang
berinisial MM itu terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2019 melalui
Tempat Pemeriksaan Kualanamu yang kemudian ia menikah secara siri dengan
seorang perempuan yang berinisial SSW.
“Sebelumnya MM ini
sudah pernah masuk ke Indonesia pada tahun 2019 melalui Tempat Pemeriksaan
Kualanamu, kemudian ia melakukan pernikahan secara siri dengan seorang
perempuan yang berinisial SSW dan tinggal di daerah Tembung, kemudian mereka
menetap di Medan”, ujar Joshua.
Joshua juga
menjelaskan, WNA tersebut sudah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya
(overstay) selama 4,5 tahun yang diduga melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dam ditempatkan di Ruang Detensi Kantor
Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan.
MM tinggal di Indonesia
melebihi izin tinggalnya (overstay) selama 4,5 tahun yang diduga melanggar
pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan
ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
"Kepada MM
dilakukan Tindakan Adminstrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian melalui
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang dengan
tujuan Negara ke Aljazair dan namanya dimasukkan dalam daftar
penangkalan," pungkasnya. (ZIK/RN)
0 Komentar