Diduga Overstay, 1 WNA Asal Aljazair Dideportasi Oleh Imigrasi Medan

 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair yang Berinsial MM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan (Foto:Instagram @imigrasimedan)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada Selasa (6/7/2024). Kepala Kantor Imigrasi Medan, Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa, WNA yang berinisial MM itu dideportasi ke negara asalnya diduga overstay dan tinggal secara ilegal di wilayah Kota Medan.

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Bidang Intelijen dan Penindakan pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB tepatnya di Jalan Baru, Gg Selamat, Kec Medan Tembung, Kota Medan”, ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, diketahui MM tinggal di Indonesia dengan Paspor kebangsaan Al jazair dan tanpa izin tinggal bersama seorang perempuan yang berdasarkan pengakuannya telah menikah secara siri dengan wanita yang berinisial SSW.

“Diketahui MM ini tinggal di Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan Aljazair dan tanpa izin tinggal, dan mengaku bahwa, ia telah menikah secara siri dengan seorang perempuan yang berinisial SSW”, tutur Wahyu Hidayat.

Wahyu menambahkan, awalnya pihak imigrasi mendapat informasi dari masyarakat yang melapor ke Kantor Imigrasi Medan melalui via Telepon terkait keberadaan Warga Negara Asing yang diduga sudah lama berada di wilayah Medan dan tidak pernah kembali ke negara asalnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Joshua Pahala Martua mengatakan bahwa, WNA yang berinisial MM itu terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2019 melalui Tempat Pemeriksaan Kualanamu yang kemudian ia menikah secara siri dengan seorang perempuan yang berinisial SSW.

“Sebelumnya MM ini sudah pernah masuk ke Indonesia pada tahun 2019 melalui Tempat Pemeriksaan Kualanamu, kemudian ia melakukan pernikahan secara siri dengan seorang perempuan yang berinisial SSW dan tinggal di daerah Tembung, kemudian mereka menetap di Medan”, ujar Joshua.

Joshua juga menjelaskan, WNA tersebut sudah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (overstay) selama 4,5 tahun yang diduga melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dam ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan.

MM tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (overstay) selama 4,5 tahun yang diduga melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

"Kepada MM dilakukan Tindakan Adminstrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang dengan tujuan Negara ke Aljazair dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," pungkasnya. (ZIK/RN)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar