Diduga Overstay dan Tak Punya Dokumen Tinggal, 10 WNA Diamankan oleh Imigrasi Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Pantai Indah Kapuk (Foto:Instagram Imigrasi Tangerang)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) dikawasan Pantai Indah Kapuk. Ketujuh orang dinyatakan overstay dan akan diberikan Tindakan Administratif berupa pendeportasian.

Kesepuluh WNA ini terjaring dalam operasi gabungan tim pengawasan orang asing (tim pora) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang. Razia itu digelar atas laporan masyarakat karena beberapa WNA di kawasan tersebut meresahkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan dari masyarakat perihal adanya beberapa orang asing yang meresahkan dan sering mengganggu masyarakat sekitar di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, atas laporan tersebut pada hari Kamis, 25 Juli 2024, menggelar apel pelaksanaan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (tim pora) kemudian bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian.

Lebih lanjut Uray mengungkapkan, Tim gabungan kemudian menyisir kawasan PIK 2 untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA. Alhasil, tim menemukan 10 WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan, 7 orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal," katanya.

Sementara itu, ketujuh WNA ini dikenakan sanksi egas berupa deportasi dan penangkalan. 3 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya. Ketiga ditahan oleh petugas. "Kemudian, 3 orang asing ini diduga telah melanggar Pasal 119 ayat 1, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," tuturnya. (TIM/RED)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar