(Foto:Ilustrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
Selama operasi 2 hari
itu ada 1.293 orang asing yang dilakukan pemeriksaan di 507 titik pengawasan di
seluruh wilayah Indonesia. Pemeriksaan difokuskan ke pelanggaran yang kerap
terjadi, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat
dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam mengatakan bahwa, “Operasi Jagratara
ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban
negara”, ujar Safar.
Safar menambahkan,
pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing sekaligus
memberikan tindakan yang tegas bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan
pelanggaran keimigrasian. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan
dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.
Dari 185 WNA yang
dilakukan penindakan, paling banyak berasal dari Nigeria, yakni sebanyak 48
orang. Kemudian 37 WN Tiongkok dan masing-masing 15 WN Pakistan dan India.
Sisanya berasal dari berbagai negara.
Pelanggaran paling
banyak soal penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu ada pula kasus
orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang telah
diberikan. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas
Godam.
“Tujuan kami adalah
memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif
bagi orang asing yang taat aturan,” tambahnya.
Operasi Jagratara yang
dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan
keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan
negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang
asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi
peraturan yang berlaku. (TIM/RED)
0 Komentar