Ditjen Imigrasi Amankan 185 WNA yang Melanggar Aturan : Kerja Tanpa Izin-Overstay

 

(Foto:Ilustrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menindak 185 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap 2. Operasi pengawasan orang asing berskala nasional itu dilaksanakan selama dua hari yakni 22-23 Agustus 2024.

Selama operasi 2 hari itu ada 1.293 orang asing yang dilakukan pemeriksaan di 507 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Pemeriksaan difokuskan ke pelanggaran yang kerap terjadi, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam mengatakan bahwa, “Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara”, ujar Safar.

Safar menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing sekaligus memberikan tindakan yang tegas bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.

Dari 185 WNA yang dilakukan penindakan, paling banyak berasal dari Nigeria, yakni sebanyak 48 orang. Kemudian 37 WN Tiongkok dan masing-masing 15 WN Pakistan dan India. Sisanya berasal dari berbagai negara.

Pelanggaran paling banyak soal penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu ada pula kasus orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang telah diberikan. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.

“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tambahnya.

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar