(Foto:Pembuatan SKCK) |
Menurut Rizzky, langkah
ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian
dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia
untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Kolaborasi ini
memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health
Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa
setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses
terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuh
Rizzky.
Ia menambahkan bahwa
kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai
hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
"BPJS Kesehatan
bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah
Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes
Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong yang berlangsung dari
1 Maret hingga 31 Mei 2024," jelas Rizzky.
Dalam uji coba tersebut, Rizzky menyebutkan bahwa sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Menurutnya uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.
"Untuk memastikan
kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta
JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi
Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan
melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui
WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," kata Rizzky.
Rizzky menambahkan juga
terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau
langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan
yang diperlukan.
"BPJS Kesehatan
bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan
informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat
memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak
hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan
perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," tutur Rizzky. (TIM/RED)
0 Komentar