Hari ini, Komisi II DPR Gelar Rapat PKPU Pilkada dengan KPU dan Menkumham

Komisi II DPR RI bersama dengan KPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) untuk mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024 serentak pada MINGGU (25/8/2024)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Komisi II DPR RI bersama KPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024 serentak.

Rapat digelar pada Minggu (25/8) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU August Mellaz, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas

“Revisi PKPU No 8 itu rujukan alasan hukumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bulat-bulat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 baik amar dan penjelasannya. Jadi pagi ini hanya proses formil aja, mungkin nggak terlalu lama, “ ujar Ahmad Doli, di Gedung DPR.

Lebih lanjut Doli mengungkapkan, biasanya apabila sudah diputuskan di rapat DPR secara politik sudah bisa disahkan, tetapi secara administrasi perlu disahkan terlebih dahulu di Menkum HAM. “Biasanya memang sebetulnya apabila sudah diketuk di rapat konsultasi DPR sudah berlaku di politik, tapi secara administrasi perlu di daftar ke Kemenkum HAM,” jelas dia

“Karena ini urgent dan putusan berlaku untuk pertama kali kami mengundang Kemenkum HAM untuk bisa langsung disahkan,” sambungnya. Namun, Hingga saat ini, rapat masih berlangsung. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar