Rapat digelar pada
Minggu (25/8) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II
DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin,
Komisioner KPU August Mellaz, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
“Revisi PKPU No 8 itu
rujukan alasan hukumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bulat-bulat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 baik amar dan
penjelasannya. Jadi pagi ini hanya proses formil aja, mungkin nggak terlalu
lama, “ ujar Ahmad Doli, di Gedung DPR.
Lebih lanjut Doli
mengungkapkan, biasanya apabila sudah diputuskan di rapat DPR secara politik
sudah bisa disahkan, tetapi secara administrasi perlu disahkan terlebih dahulu
di Menkum HAM. “Biasanya memang sebetulnya apabila sudah diketuk di rapat
konsultasi DPR sudah berlaku di politik, tapi secara administrasi perlu di
daftar ke Kemenkum HAM,” jelas dia
“Karena ini urgent dan
putusan berlaku untuk pertama kali kami mengundang Kemenkum HAM untuk bisa langsung
disahkan,” sambungnya. Namun, Hingga saat ini, rapat masih berlangsung. (TIM)
0 Komentar