Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan Warga Negara Asing (WNA) Asal Nigeria yang telah overstay (Foto:dok) |
Kadiv Keimigrasian
Kemenkumham Provinsi Banten, Dadan Gunawan mengatakan bahwa, Hal tersebut
bermula saat petugas Imigrasi tengah melakukan Operasi Gabungan Darat Kendali
Wilayah beberapa waktu lalu di dua tempat berbeda. Pada saat pemeriksaan di
kawasan apartemen Paragon Village, Kabupaten Tangerang, didapati seorang WNA
Nigeria tengah berbelanja di mini market.
Saat petugas mendekati,
dia berusaha melarikan diri, yang kemudian berhasil diamankan petugas. Saat
diperiksa dokumen kewarganegaraannya, didapati pria GCC (22), sudah overstay
tinggal di Indonesia”, tutur Dadan.
Lebih lanjut Dadan
mengungkapkan, petugas berlanjut mengecek area apartemen tersebut, saat tengah
menuju satu unit apartemen, diketahui, penghuninya CCA (38), ditemukan
bersembunyi di atas balkon unit apartemen. Dia berusaha menghindari kejaran dan
pemeriksaan petugas.
Sementara itu, Kepala
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Tangerang, Eko Yudis Parlin R menjelaskan, saat petugas berhasil mengamankan
WNA tersebut, didapati identitas atas inisial CCA yang juga merupakan WN
Nigeria.“Dia bersembunyi di balkon kamar, alasannya takut atas pemeriksaan petugas.
Benar saja, saat diperiksa, dokumennya sudah habis atau overtay,”katanya.
Pemeriksaan lain pun
dilakukan di apartemen di kawasan PIK 2, di sana juga didapati WN Nigeria yang
juga tidak bisa memperlihatkan identitas dirinya. “Ketiga WN Nigeria ini masuk
ke Indonesia memakai visa kunjungan atau wisata, namun kami mendapat aduan dari
masyarakat bila mereka ini mengganggu ketertiban umum, makanya langsung kami
selidiki dan kami amankan,”katanya.
Kepada CCA (38), GCC
(22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah
berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60
(enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif
Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Serta OG (30) diduga
melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah
Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 miliar. (ZIK/RED)
0 Komentar