Imigrasi Medan Adakan Sosialisasi Kewarganegaraan dan Izin Tinggal Bagi Penyatuan Keluarga

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan Izin Tinggal Untuk Penyatuan Keluarga (Foto:Instagram @imigrasimedan)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan Izin Tinggal untuk penyatuan keluarga, Camat dan komunitas di Kawasan Le Polonial Hotel pada Selasa (13/8/2024).

Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan langsung Oleh Kepala Kantor Imigrasi Medan, Wahyu Hidayat. Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan bahwa, tujuannya sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pengetahuan dan penyebarluasan materi dan informasi kewarganegaraan dan Izin Tinggal untuk penyatuan keluarga.

“Dengan diselenggarakannya Sosialisasi ini tentunya memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas termasuk yang berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan dan pemberian izin tinggal Keimigrasian sehingga diharapkannya dapat tercipta pelayanan kewarganegaraan dan Izin Tinggal yang cepat, tepat, dan akuntabel”, ucap Wahyu Hidayat.

(Foto:Instagram @imigrasimedan)
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut dihadiri Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan, Barat, Kecamatan Medan Petisah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, dan Organisasi Hakan (Harapan Keluarga Antar Negara).

Selanjutnya, Dr. Nanci Yosepin Simbolon selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharma Agung yang bertindak sebagai narasumber itu menyampaikan mengenai aturan dan Undang-Undang yang mengatur tentang Izin Tinggal serta kewarganegaraan.

Nanci menegaskan jika Izin Tinggal untuk penyatuan keluarga tentu berbeda dengan izin bekerja di suatu negara. Khususnya, Di Indonesia sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. “Tentunya kita semua mengetahui, masih banyak Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa singgah untuk melakukan kegiatan usaha dna yang lainnya”, tutur Nanci.

Nanci menambahkan, dilihat dari sudut pandang keimigrasian, perkawinan campuran disebutnya akan mempengaruhi izin tinggal pasangan asing dari WNI. “Jika mereka tinggal di wilayah Indonesia serta status kewarganegarann wanita WNI dan anak yang lahir setelah perkawinan tersebut”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Nolly Rodus Voviroy Carnolo Telaumbanua menyampaikan, Izin tinggal bisa dibatalkan kalau ITAS karena perceraian maka serta merta orang asing tersebut batal izin tinggalnya.

“Sering kita temui yaitu modus pernikahan semu, terkadang orang asing menumpahkan celah disini, dengan dia melakukan pernikahan asli atau palsu. Imigrasi pun kalau tidak melakukan deteksi dini atau kalah langkah dengan orang asing, kemungkinan bisa dijaminkan istrinya dan bisa sampai ITAP, kita tidak tahu kepentingannya apa”, tutur Nolly. (ZIK/RN)


 

Posting Komentar

0 Komentar